Dan ketahuilah —wahai orang-orang mukmin— bahwasanya apa yang kalian peroleh dari musuh kalian melalui jihad di jalan Allah maka empat perlimanya adalah bagi para pejuang yang menghadiri peperangan, sedangkan seperlima sisanya dibagi menjadi lima bagian: Bagian pertama bagi Allah dan bagi Rasul maka ia dijadikan dalam maslahat kaum Muslimin yang umum. Bagian kedua bagi para pemilik kekerabatan Rasulullah ﷺ yaitu Bani Hasyim serta Bani al-Muththalib, dijadikan bagi mereka seperlima tersebut sebagai ganti dari sedekah (zakat) karena sesungguhnya sedekah tidaklah halal bagi mereka. Bagian ketiga bagi anak-anak yatim. Bagian keempat bagi orang-orang miskin. Dan bagian kelima bagi musafir yang terputus nafkahnya. Jika kalian adalah orang-orang yang mengakui tauhid bagi Allah lagi taat kepada-Nya, lagi beriman kepada apa yang diturunkan kepada hamba-Nya Muhammad ﷺ berupa ayat-ayat serta bantuan dan pertolongan pada hari pemisahan antara yang hak dengan yang batil di —Badr—, yaitu hari bertemunya kumpulan orang-orang mukmin serta kumpulan orang-orang musyrik. Dan Allah atas segala sesuatu Maha Kuasa tidak ada sesuatu pun yang melemahkan-Nya.