At Taubah
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah hak bagi: (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin yang sangat membutuhkan, (3) para amil pengelola zakat, (4) para mualaf agar hati mereka condong pada Islam, (5) untuk memerdekakan hamba sahaya, (6) orang yang dililit utang yang tidak sanggup membayar, (7) untuk pejuang di jalan Allah, dan (8) musafir yang kehabisan bekal di perjalanan. Ini adalah ketetapan wajib dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.