At Taubah
Hanyalah zakat-zakat yang diwajibkan itu diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan yang tidak memiliki sesuatu pun, dan bagi orang-orang miskin yang tidak memiliki kecukupan bagi mereka, dan bagi para pengelola yang mengumpulkannya, dan bagi orang-orang yang kalian lunakkan hati mereka dengannya dari kalangan orang yang diharapkan keislamannya atau kekuatan imannya atau manfaatnya bagi kaum Muslimin, atau kalian menolak dengannya keburukan seseorang dari kaum Muslimin, dan diberikan dalam pemerdekaan leher para budak belian serta budak mukatab, dan diberikan kepada orang-orang yang berutang demi mendamaikan perselisihan, serta bagi orang-orang yang diberatkan oleh utang-utang pada selain kerusakan dan pemborosan lalu mereka kesulitan, dan bagi para pejuang di jalan Allah, serta bagi musafir yang terputus nafkahnya. Pembagian ini adalah suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan telah Dia takdirkan. Dan Allah Maha Mengetahui terhadap maslahat hamba-hamba-Nya, lagi Maha Bijaksana dalam pengaturan-Nya serta syariat-Nya.