Al Baqarah
Barang siapa mengetahui pada si pemberi wasiat akan berlaku condong (menyimpang) dari kebenaran karena unsur kesalahan atau kesengajaan, lalu ia memberikan nasihat kepada pemberi wasiat agar pada waktu penyampaian wasiat itu berbuat yang lebih adil. Lantas jika hal itu belum bisa tercapai, ia pun melakukan perdamaian terhadap pihak-pihak yang terkait dengan syariat; maka hal ini tidak ada dosa atasnya dalam upaya perdamaian ini. Sungguh, Allah Maha Pengampun terhadap para hamba-Nya serta Penyayang terhadap mereka.