Allah membolehkan di malam-malam bulan Ramadhan untuk berjimak dengan istri-istri kalian. Demikian juga sebaliknya, kalian adalah pakaian penutup dan penjaga bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kalian pernah mengkhianati diri kalian dengan menyelisihi apa yang telah diharamkan Allah atas kalian berupa berjimak dengan istri setelah isya di malam-malam bulan Ramadhan; yaitu pada masa-masa awal islam. Namun kemudian Allah memberikan ampunan kepada kalian serta memberikan keluasan kepada kalian dalam masalah ini. Maka dari itu, silahkan kalian campuri mereka dan carilah apa yang ditakdirkan Allah kepada kalian berupa kelahiran anak-anak melalui hubungan tersebut. Makan dan minumlah (pada malam itu) hingga jelas cahaya pagi dari kegelapan malam dengan kemunculan fajar shadiq. Kemudian sempurnakanlah puasa dengan menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa,sampai masuk waktu malam kembali dengan terbenamnya matahari. Namun, janganlah kalian mencampuri (berhubungan badan dengan) istri-istri kalian, atau melakukan hal-hal yang mengarah kepada terjadinya hubungan badan dengan mereka, jika kalian sedang melakukan iktikaf di masjid. Sebab, hal seperti itu akan merusak/membatalkan iktikaf. (Iktikaf adalah berdiam di dalam masjid dalam waktu tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah). Hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah kepada kalian itu adalah batasan-batasan-Nya yang memisahkan antara halal dan haram. Oleh karena itu, janganlah kalian mendekatinya sehingga kalian akan terjerumus kepada sesuatu yang haram. Melalui keterangan yang nyata seperti inilah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya dan hukum-hukum-Nya kepada umat manusia, agar mereka bertakwa dan takut kepada-Nya.