Loading...

Maktabah Reza Ervani



Tafsir Muyassar
Detail Kitab 203 / 6236
« Sebelumnya Halaman 203 dari 6236 Berikutnya » Daftar Isi
Original English
And perform the Hajj and Umrah completely, sincerely for the sake of Allah the Exalted. Then if you are prevented from going to complete them after entering the state of Ihram for them by a preventer such as the enemy or illness, then what is obligatory upon you is the sacrifice of what is easy for you of camels, cattle, or sheep as a means of nearness to Allah the Exalted; so that you may come out of your Ihram by shaving the hair of the head or shortening it, and do not shave your heads if you are prevented until the prevented one sacrifices his offering in the place where he was prevented then he comes out of his Ihram, just as the Prophet, peace and blessings of Allah be upon him, sacrificed in -al-Hudaybiyyah- then shaved his head, and the one not prevented does not sacrifice the offering except in the Haram, which is its place on the Day of Eid, the tenth day and what follows it of the days of Tashreeq. So whoever among you was ill, or has an ailment in his head necessitating shaving-while he is in Ihram-shaved, and upon him is a ransom: by fasting three days, or giving charity to six needy people with half a Sa' of food for each needy person, or sacrificing a sheep for the poor of the Haram. Then when you are in security and health: then whoever enjoys the Umrah until the Hajj and that is by making lawful what was forbidden for him due to Ihram after the end of his Umrah, then upon him is the sacrifice of what is easy of the offering, then whoever does not find an offering to sacrifice then upon him is fasting three days in the months of Hajj, and seven when you have finished the rituals of Hajj and returned to your families, those are ten complete days that must be fasted. That offering and what follows it of fasting is for the one whose family was not from the dwellers of the land of the Haram, and fear Allah the Exalted and maintain the compliance with His commands and the avoidance of His prohibitions, and know that Allah is severe in punishment for whoever opposes His command and commits what He rebuked from.
Terjemah Indonesia

Al Baqarah

ayat 196

Tunaikanlah haji dan umrah secara sempurna, yang dikerjakan secara ikhlas semata demi Wajah Allah. Jika ada sesuatu yang menghalangi kalian untuk menyempurnakan keduanya setelah ihram, seperti terhalang musuh atau karena sakit maka kewajiban kalian adalah menyembelih kurban yang mudah bagi kalian, berupa unta atau lembu atau kambing sebagai bentuk taqarub kepada Allah; agar kalian keluar dari ihram dengan memangkas habis rambut kepala jika kalian dalam keadaan terkepung itu boleh menyembelih hewan kurbannya di temptia terkepung, tidak boleh menyembelih hewan kurbannya kecuali harus di wilayah Al-Haram. Adapun waktunya adalah pada hari Idul Adha hari kesepuluh (Dzulhijah) dan hari hari Tasyriq sesudahnya. Siapa saja di antara kalian yang sakit, atau ada gangguan di bagian kepalanya, sedangkan ia masih dalam keadaan ihram maka silahkan saja ia memangkas habis rambutnya. Hanya saja ia harus membayar fidayah (tebusan) berupa puasa tiga hari, atau bersedekah dengan memberi makan enam orang miskin, untuk setiap satu orang miskinnya setengah sha’ makanan, dengan menyembelih seekor kambing untuk dibagikan dagingnya kepada orang-orang fakir di tanah Haram. Adapun jika kalian dalam kondisi aman dan sehat maka siapa yang mengerjakan umrah terlebih dahulu sebelum pelaksanaan haji di bulan haji (tamattu’), yaitu dengan menghalalkan apa yang telah diharamkan atasnya disebabkan dipakainya ihram setelah usai melaksanakan umrah maka wajib atasnya menyembelih hewan kurban yang mudah didapat. Jika ia tidak mendapatkan hewan kurban yang bisa disembelih maka ia berkewajiban mengerjakan puasa tiga hari di bulan haji serta tujuh hari jika kalian usai mengerjakan manasik haji dan kembali ke keluarga kalian. Itulah sepuluh hari penuh yang kalian harus berpuasa di dalamnya. Penyembelihan kurban dan konsekuensi dari tidak dilaksanakannya yang berupa tebusan berpuasa, berlaku bagi orang yang keluarganya tidak tiinggal di tanah Haram. Takutlah kalian kepada Allah dan jagalah selalu agar kalian senantiasa menunaikan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya terhadap orang yang menyelisihi perintah-Nya dan melanggar apa yang dilarang oleh-Nya.

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 203 dari 6236 Berikutnya » Daftar Isi