Al Baqarah
Wanita-wanita yang ditalak dan masih mendapat haid, wajin menanti -tanpa boleh menikah setelah terjadinya talak- selama tiga kai suci, atau tiga kali haid; sebagai masa hitungannya (idah), untuk memastikan kekosongan Rahim dari mengandung. Mereka tidak boleh dinikahi lelaki lain pada masa idah ini sampai masanya berakhir. Tidak halal (tidak dibenarkan) bagi mereka untuk menyembunyikan apa yang elah Allah ciptakan di dalam rahim mereka, berupa kandungan atau haid, jika wanita-wanita yang ditalak tersebut benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Para suami dari wanita-wanita yang ditalak itu lebih berhak untuk kembali kepada mereka (rujuk) pada masa idah tersebut. Namun seyogianya yang demikian itu dimaksudkan untuk perbaikan dan kebaikan, bukan dengan maksud manimpakan mudharat sebagai siksaan bagi mereka dengan memperpanjang masa idah. Para wanita (istri) itu memiliki hak-hak yang menjadi kewajiban para suami seimbang dengan kewajiban-kewajiban mereka. Para lelaki (suami) memiliki kedudukan yang lebih atas para istri berupa pendampingan yang baik, pergaulan dengan cara yang makruf, kepemimpinan atas rumah tangga serta kepemilikan hak talak. Allah Mahaperkasa karena memiliki segala keperkasaan yang bisa memaksa, serta Mahabijaksana karena selalu menempatkan segala sesuatu pada tempat yang tepat.