Loading...

Maktabah Reza Ervani



Tafsir Muyassar
Detail Kitab 235 / 6236
« Sebelumnya Halaman 235 dari 6236 Berikutnya » Daftar Isi
Original English
And the divorced women who have menstruation, must wait without marriage after the divorce for a period of three purities or three menstruations as a waiting period ('iddah); to be certain of the vacancy of the womb from pregnancy. And it is not permissible for them to marry another man during this waiting period until it ends. And it is not lawful for them to hide what Allah created in their wombs of pregnancy or menstruation, if the divorced women were truly believers in Allah and the Last Day. And the husbands of the divorced women are more worthy of taking them back during the waiting period. And it should be with the intention of reform and goodness, and not with the intention of harming by torturing them through lengthening the waiting period. And for women are rights over the husbands, like those upon them, in the recognized manner, and for men over women is an additional level of good companionship and living in a recognized manner, and guardianship over the house and the possession of divorce. And Allah is Almighty, for Him is the conquering might, All-Wise, He places everything in its appropriate place.
Terjemah Indonesia

Al Baqarah

ayat 228

Wanita-wanita yang ditalak dan masih mendapat haid, wajin menanti -tanpa boleh menikah setelah terjadinya talak- selama tiga kai suci, atau tiga kali haid; sebagai masa hitungannya (idah), untuk memastikan kekosongan Rahim dari mengandung. Mereka tidak boleh dinikahi lelaki lain pada masa idah ini sampai masanya berakhir. Tidak halal (tidak dibenarkan) bagi mereka untuk menyembunyikan apa yang elah Allah ciptakan di dalam rahim mereka, berupa kandungan atau haid, jika wanita-wanita yang ditalak tersebut benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Para suami dari wanita-wanita yang ditalak itu lebih berhak untuk kembali kepada mereka (rujuk) pada masa idah tersebut. Namun seyogianya yang demikian itu dimaksudkan untuk perbaikan dan kebaikan, bukan dengan maksud manimpakan mudharat sebagai siksaan bagi mereka dengan memperpanjang masa idah. Para wanita (istri) itu memiliki hak-hak yang menjadi kewajiban para suami seimbang dengan kewajiban-kewajiban mereka. Para lelaki (suami) memiliki kedudukan yang lebih atas para istri berupa pendampingan yang baik, pergaulan dengan cara yang makruf, kepemimpinan atas rumah tangga serta kepemilikan hak talak. Allah Mahaperkasa karena memiliki segala keperkasaan yang bisa memaksa, serta Mahabijaksana karena selalu menempatkan segala sesuatu pada tempat yang tepat.

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 235 dari 6236 Berikutnya » Daftar Isi