Loading...

Maktabah Reza Ervani



Tafsir Muyassar
Detail Kitab 236 / 6236
« Sebelumnya Halaman 236 dari 6236 Berikutnya » Daftar Isi
Original English
Divorce with which return is attained is twice, one after the other, so the ruling of Allah after every divorce is keeping the woman in a recognized manner, and good living after taking her back, or releasing her with good treatment by fulfilling her rights, and that her divorcer does not mention her with evil. And it is not lawful for you-O husbands-to take anything of what you gave them of the dowry and its like, except if the two spouses fear that they will not maintain the marital rights, then at that time they present their matter to the guardians, so if the guardians fear the non-maintenance of the boundaries of Allah by the two spouses, then there is no blame upon the two spouses in what the woman pays to the husband in exchange for her divorce. Those rulings are the boundaries of Allah distinguishing between the lawful and the forbidden, so do not exceed them, and whoever exceeds the boundaries of Allah the Exalted, then those are the wrongdoers to themselves by exposing them to the punishment of Allah.
Terjemah Indonesia

Al Baqarah

ayat 229

Talak yang memungkinkan adanya rujuk adalah sebanyak dua kali; sekali; kemudian sekali lagi. Hukum Allah yang berlaku setiap kali jatuh satu talak adalah memegang kembali wanita itu (rujuk) dengan cara yang makruf dan pergaulan yang baik setelah sempat dicerai, atau (melepaskannya) dengan tetap diiringi muamalah yang baik dengan tetap menunaikan hak-haknya, dan janganlah lelaki yang menalaknya itu menyebut-nyebutnya dengan sesuatu yang buruk. Tidaklah halal bagi kalian, wahai para suami untuk mengambil sesuatu yan telah kalian berikan kepada para istri, berupa mahar atau semisalnya; kecuali jika suami dan istri merasa khawatir untuk tidak bisa menegakkan hak-hak suami istri. Ketika itu, keduanya mesti menyerahkan urusan mereka kepada para wali. Jika para wali mengkhawatirkan keduanya tidak bisa menegakkan aturan-aturan Allah maka tidak ada salahnya dalam jalinan suami istri itu jika sang istri membayar tebusan kepada suami sebagai ganti talak terhadapnya. Hukum-hukum yang demikian merupakan aturan-aturan Allah yang memisahkan antara halal dan haram. Oleh karena itu, jangan sampai kalian langgar, barang siapa yan melanggar aturan-aturan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang menzhalimi diri mereka sendiri dengan menjerumuskannya ke dalam adzab Allah.

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 236 dari 6236 Berikutnya » Daftar Isi