Jika seorang suami menalak istrinya hingga talak yang ketiga kalinya maka wanita itu tidak halal lagi baginya. Kecuali jika ia telah menikah dengan lelaki lainnya dengan bentuk pernikahan yang sah, serta sang suami itu telah menggaulinya, sehingga penikahan itu memang didasari hasrat, bukan karena niat menjadikan wanita itu halal kembali untuk dinikahi mantan suami pertama. Jika suami yang lainnya ini kemudian menceraikannya, atau meninggal dunia, lalu telah habis masa idah dari wanita ini maka tidak ada dosa atas wanita tersebut dan juga suami pertamanya untuk menikah kembali dengan akad yang baru dan dengan mahar yang baru pula; jika memang keduanya yakin betul akan bisa menegakkan aturan-aturan Allah yang telah disyariatkan bagi kedua pasangan. Itulah hukum-hukum ketetapan Allah atas keduanya bagi kaum yang mengetahui hukum-hukum dan aturan-aturan-Nya karena mereka itulah orang-orang yang dapat memetik manfaat darinya.