Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan istri-istri maka hendaklah para istri itu menanti selama empat bulan sepuluh hari. Janganlah mereka keluar rumah, berhias, dan menikah selama waktu penantian (idah) ini. Jika masa tersebut sudah berakhir, tidak ada dosa atas kalian, wahai para wali dari wanita tersebut, untuk membiarkan mereka berbuat sesuatu untuk diri mereka sendiri; seperti keluar rumah, berhias, dan menikah lagi sesuai dengan ketentuan syara’. Allah mengetahui segala amal perbuatan kalian, lahir maupun batin, dan Dia akan memberikan balasan kepada kalian atas semua itu.