Al Baqarah
Tidak ada dosa atas kalian, wahai para suami, jika kalian ternyata menalak para istri setelah terjalin akad dengan mereka, sebelum kalian menggauli mereka atau menentukan mahar untuk mereka. Berikanlah mut’ah (kesenangan) berupa sesuatu yang bermanfaat bagi mereka untuk menutupi keperluan mereka dan untuk menolak “keterasingan” (kesepian dan kesedihan) karena ditalak serta untuk menghilangkan kedengkian. Mut’ah ini wajib diberikan sesuai dengan kondisi laki-laki yang menalak istrinya. Orang kaya tertentu memberikan mut’ah sesuai dengan keluasan rezekinya, sedangkan orang miskin memberikannya menurut kadar yang dimilikinya. Pemberian mut’ah ini sesuai dengan cara makruf menurut syara’. Ia merupakan ketetapan yang wajib atas orang-orangyang berbuat baik kepada para istri yang ditalak dan juga berbuat baik untuk diri mereka sendiri dengan melakukan ketaatan kepada Allah.