Tidak ada bagi para pemilik uzur dari kalangan orang buta, orang yang pincang, dan orang sakit akan dosa dalam tindakan meninggalkan urusan-urusan yang wajib yang mereka tidak kuasa atas penegakannya, laksana jihad dan semacamnya, dari apa yang terhenti atas penglihatan orang buta atau keselamatan orang pincang atau kesehatan orang sakit, dan tidak pula ada bagi diri kalian sendiri —wahai orang-orang mukmin— suatu dosa pun dalam tindakan kalian makan dari rumah anak-anak kalian, atau dari rumah bapak-bapak kalian, atau ibu-ibu kalian, atau saudara-saudara laki-laki kalian, atau saudara-saudara perempuan kalian, atau paman-paman dari pihak bapak kalian, atau bibi-bibi dari pihak bapak kalian, atau paman-paman dari pihak ibu kalian, atau bibi-bibi dari pihak ibu kalian, atau dari rumah-rumah yang kalian diserahi untuk menjaganya saat ketiadaan pemiliknya dengan izin mereka, atau dari rumah-rumah sahabat, dan tidak ada dosa atas kalian untuk makan dalam keadaan berkumpul atau berpencar, maka apabila kalian memasuki rumah-rumah yang berpenghuni atau tidak berpenghuni maka hendaknya sebagian kalian mengucapkan salam atas sebagian lainnya dengan salam Islam, yaitu: Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, ataukah Assalamu 'alaina wa 'ala 'ibadillahis shalihin, jika tidak didapati seorang pun, dan salam ini telah disyariatkan oleh Allah, yang mana ia diberkahi yang menumbuhkan rasa kasih sayang dan kecintaan, lagi baik lagi dicintai bagi pendengar, dan dengan semisal penjelasan ini Allah menjelaskan bagi kalian tanda-tanda agama-Nya dan ayat-ayat-Nya; agar kalian memahaminya, dan kalian mengamalkannya.