Dan ingatlah —wahai Nabi— bagi orang yang Allah telah anugerahkan nikmat atasnya dengan Islam —dia adalah Zaid bin Haritsah yang mana Nabi ﷺ telah memerdekakannya dan menjadikannya anak angkat— dan engkau pun telah menganugerahkan nikmat atasnya dengan pemerdekaan: Tetapkanlah istrimu Zainab binti Jahsy dan janganlah engkau menceraikannya, serta bertakwalah kepada Allah wahai Zaid, padahal engkau menyembunyikan —wahai Muhammad— di dalam dirimu perkara yang Allah wahyukan dengannya kepadamu berupa perceraian Zaid bagi istrinya dan pernikahanmu dengannya, padahal Allah Ta'ala adalah Dzat yang menampakkan apa yang engkau sembunyikan, sementara engkau takut terhadap orang-orang munafik niscaya mereka akan berkata: Muhammad menikahi mantan istri anak angkatnya, padahal Allah Ta'ala lebih berhak agar engkau takut kepada-Nya, maka tatkala Zaid telah menuntaskan darinya kebutuhannya, dan menceraikannya, serta telah berakhir masa iddahnya, Kami nikahkan engkau dengannya; agar ia menjadilah teladan dalam pembatalan kebiasaan pengharaman pernikahan dengan istri anak angkat setelah perceraiannya, sehingga tidak ada atas orang-orang mukmin dosa dan kesalahan dalam tindakan mereka menikahi istri-istri dari orang-orang yang dahulu mereka jadikan anak angkat setelah perceraian para istri itu apabila para suami angkat itu telah menuntaskan darinya kebutuhan mereka. Dan keberadaan perintah Allah adalah perkara yang pasti dilaksanakan yang tidak ada penghalang baginya dan tidak pula pencegah. Dan dahulu terdapat kebiasaan pengangkatan anak di masa jahiliyah, kemudian ia dibatalkan dengan firman-Nya Ta'ala: {Panggillah mereka dengan nama bapak-bapak mereka (33:5)}.