Wahai Nabi sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang mana engkau telah memberikan kepada mereka mahar-mahar mereka, dan Kami halalkan bagimu apa yang dimiliki oleh tangan kananmu berupa budak wanita, dari apa yang Allah anugerahkan nikmat dengannya atasmu, dan Kami halalkan bagimu pernikahan dengan putri-putri pamanmu, putri-putri bibimu (dari pihak bapak), putri-putri pamanmu (dari pihak ibu), serta putri-putri bibimu (dari pihak ibu) yang mereka telah berhijrah bersamamu, dan Kami halalkan bagimu wanita mukminah yang menghibahkan dirinya bagimu tanpa adanya mahar, jika keberadaanmu menginginkan pernikahan dengannya sebagai pengkhususan bagimu, dan tidak diperbolehkan bagi selainmu untuk menikahi seorang wanita dengan jalur hibah. Sungguh Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan atas orang-orang mukmin pada istri-istri mereka dan budak-budak mereka dengan bahwasanya mereka tidak boleh menikah melainkan hanya empat wanita, serta apa yang mereka kehendaki dari kalangan budak wanita, maupun pensyaratan wali, mahar, serta saksi atas mereka, akan tetapi Kami memberikan keringanan bagimu di dalam hal itu, dan Kami meluaskan atasmu perkara yang tidak diluaskan atas selainmu; agar jangan sampai dadamu menjadi sempit di dalam pernikahan siapa yang engkau nikahi dari jenis-jenis ini. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun terhadap dosa-dosa hamba-Nya yang beriman, lagi Maha Penyayang dengan peluasan atas mereka.