Loading...

Maktabah Reza Ervani



Tafsir Muyassar
Detail Kitab 3583 / 6236
« Sebelumnya Halaman 3583 dari 6236 Berikutnya » Daftar Isi
Original English
O you Prophet indeed We made permissible for you your wives whom you gave them their dowries, and We made permissible for you what your right hand possessed of the slave girls, from what Allah blessed by it upon you, and We made permissible for you the marriage from the daughters of your paternal uncle and the daughters of your paternal aunts and the daughters of your maternal uncle and the daughters of your maternal aunts who emigrated with you, and We made permissible for you a believing woman who granted herself for you without a dowry, if you intended the marriage from her purely for you, and it is not for other than you that he marry a woman by the gift (hibah). We had surely known what We made obligatory upon the believers in their wives and their slave girls by that they not marry except four women, and what they wished of the slave girls, and the condition of the guardian and the dowry and the witnesses upon them, but We granted a concession for you in that, and We expanded upon you what was not expanded upon other than you; lest your chest be constricted in the marriage of who you married from these types. And Allah was Forgiving to the sins of His believing servants, Merciful by the expansion upon them.
Terjemah Indonesia

Al Ahzaab

ayat 50

Wahai Nabi sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang mana engkau telah memberikan kepada mereka mahar-mahar mereka, dan Kami halalkan bagimu apa yang dimiliki oleh tangan kananmu berupa budak wanita, dari apa yang Allah anugerahkan nikmat dengannya atasmu, dan Kami halalkan bagimu pernikahan dengan putri-putri pamanmu, putri-putri bibimu (dari pihak bapak), putri-putri pamanmu (dari pihak ibu), serta putri-putri bibimu (dari pihak ibu) yang mereka telah berhijrah bersamamu, dan Kami halalkan bagimu wanita mukminah yang menghibahkan dirinya bagimu tanpa adanya mahar, jika keberadaanmu menginginkan pernikahan dengannya sebagai pengkhususan bagimu, dan tidak diperbolehkan bagi selainmu untuk menikahi seorang wanita dengan jalur hibah. Sungguh Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan atas orang-orang mukmin pada istri-istri mereka dan budak-budak mereka dengan bahwasanya mereka tidak boleh menikah melainkan hanya empat wanita, serta apa yang mereka kehendaki dari kalangan budak wanita, maupun pensyaratan wali, mahar, serta saksi atas mereka, akan tetapi Kami memberikan keringanan bagimu di dalam hal itu, dan Kami meluaskan atasmu perkara yang tidak diluaskan atas selainmu; agar jangan sampai dadamu menjadi sempit di dalam pernikahan siapa yang engkau nikahi dari jenis-jenis ini. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun terhadap dosa-dosa hamba-Nya yang beriman, lagi Maha Penyayang dengan peluasan atas mereka.

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 3583 dari 6236 Berikutnya » Daftar Isi