Wahai orang-orang yang membenarkan Allah dan rasul-Nya serta mengamalkan syariat-Nya janganlah kalian memasuki rumah-rumah Nabi melainkan dengan izin beliau untuk menyantap makanan dalam keadaan tidak menunggu kematangannya, akan tetapi apabila kalian diundang maka masuklah, maka apabila kalian telah makan maka berpencarlah kalian dalam keadaan tidak mencari keakraban demi pembicaraan di antara kalian; karena sesungguhnya penungguan kalian dan pencarian keakraban kalian itu menyakiti Nabi, sehingga beliau merasa malu dari pengeluaran kalian dari rumah-rumah padahal hal itu merupakan hak bagi beliau, namun Allah tidak merasa malu dari penjelasan kebenaran dan penampakannya. Dan apabila kalian meminta kepada istri-istri Rasulullah ﷺ akan suatu kebutuhan berupa perabot rumah dan semacamnya maka mintalah kepada mereka dari balik tabir; yang demikian itu adalah lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka dari lintasan-lintasan yang muncul bagi laki-laki dalam urusan wanita, dan bagi wanita dalam urusan laki-laki; karena penglihatan adalah sebab fitnah, dan tidaklah sepatutnya bagi kalian untuk menyakiti Rasulullah, dan tidak pula untuk menikahi istri-istrinya sepeninggal beliau selama-lamanya; karena mereka itu adalah ibu-ibu kalian, dan tidak halal bagi laki-laki untuk menikahi ibunya, sesungguhnya tindakan kalian menyakiti Rasulullah ﷺ dan pernikahan kalian dengan istri-istrinya sepeninggal beliau adalah dosa yang agung di sisi Allah. (Dan sungguh umat ini telah mematuhi perintah ini, dan menjauhi apa yang Allah larang darinya di antara hal tersebut).