Maka apabila kalian menemui —wahai orang-orang mukmin— orang-orang yang kafir di medan-medan peperangan maka tuluskanlah bagi mereka peperangan, dan pukullah dari mereka leher-lehernya, hingga apabila kalian telah melemahkan mereka dengan banyaknya pembunuhan, dan kalian telah mematahkan kekuatan mereka, maka kokohkanlah ikatan para tawanan: maka adakalanya kalian menderma nikmat atas mereka dengan pelepasan tawanan mereka tanpa adanya imbalan, dan adakalanya mereka menebus diri mereka sendiri dengan harta atau selainnya, dan adakalanya mereka diperbudak atau dibunuh, dan teruslah kalian berada di atas hal itu hingga peperangan berakhir. Hukum tersebut disebutkan di dalam ujian orang-orang mukmin dengan orang-orang kafir dan pergiliran hari di antara mereka, dan seandainya Allah menghendaki niscaya Dia telah memenangkan bagi orang-orang mukmin dari orang-orang kafir tanpa adanya peperangan, akan tetapi Dia menjadikan hukuman mereka melalui tangan-tangan kalian, maka Dia mensyariatkan jihad; untuk menguji kalian dengan mereka, dan untuk menolong dengan kalian akan agama-Nya. Dan orang-orang yang terbunuh di jalan Allah di antara orang-orang mukmin maka sekali-kali Allah tidak akan membatalkan pahala amal perbuatan mereka.