Maka apabila jihad telah diwajibkan dan telah datang perintah Allah dengan pewajibannya niscaya orang-orang munafik ini membenci hal itu, maka seandainya mereka membenarkan Allah di dalam iman dan amal niscaya hal itu benar-benar lebih baik bagi mereka daripada kemaksiatan dan penyelisihan.