An Nisa
Allah mewasiatkan dan memerintahkan kalian tentang perkara anak-anak kalian: jika salah satu dari kalian meninggal dan meninggalkan anak-anak laki-laki dan perempuan, maka seluruh warisannya untuk mereka, dengan bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan. Jika hanya ada anak-anak perempuan, dua orang atau lebih, maka mereka mendapatkan dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika hanya satu perempuan, maka ia mendapatkan setengah.