Loading...

Maktabah Reza Ervani



Tafsir Muyassar
Detail Kitab 5107 / 6236
« Sebelumnya Halaman 5107 dari 6236 Berikutnya » Daftar Isi
Teks Arab
Arabic Original Text

المجادلة

آية ٣

والذين يحرِّمون نساءهم على أنفسهم بالمظاهَرة منهن، ثم يرجعون عن قولهم ويعزمون على وطء نسائهم، فعلى الزوج المظاهِر- والحالة هذه- كفارة التحريم، وهي عتق رقبة مؤمنة عبد أو أمة قبل أن يطأ زوجته التي ظاهر منها، ذلكم هو حكم الله فيمن ظاهر مِن زوجته توعظون به، أيها المؤمنون؛ لكي لا تقعوا في الظهار وقول الزور، وتُكَفِّروا إن وقعتم فيه، ولكي لا تعودوا إليه، والله لا يخفى عليه شيء من أعمالكم، وهو مجازيكم عليها.


Terjemah Indonesia

Al Mujadilah

ayat 3

Dan orang-orang yang mengharamkan istri-istri mereka atas diri mereka sendiri dengan cara melakukan zihar terhadap mereka, kemudian mereka menarik kembali dari ucapan mereka dan mereka bertekad di atas persetubuhan istri-istri mereka, maka bagi suami yang melakukan zihar itu —sedangkan keadaannya adalah demikian— wajib membayar kaffarah (tebusan) pengharaman, yaitu pemerdekaan seorang budak yang mukmin baik laki-laki maupun perempuan sebelum ia menyetubuhi istrinya yang ia telah melakukan zihar darinya, itulah hukum Allah pada orang yang melakukan zihar dari istrinya yang kalian diperingatkan dengannya, wahai orang-orang mukmin; agar kalian jangan terperosok ke dalam zihar dan ucapan dusta, serta agar kalian membayar kaffarah jika kalian terperosok di dalamnya, dan agar kalian jangan kembali kepadanya, padahal Allah tidak tersembunyi bagi-Nya sesuatu pun dari amal perbuatan kalian, dan Dialah yang membalas kalian atasnya.

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 5107 dari 6236 Berikutnya » Daftar Isi