Maka barangsiapa yang tidak mendapati budak yang ia merdekakan, maka yang wajib atasnya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum ia menyetubuhi istrinya, maka barangsiapa yang tidak sanggup berpuasa dua bulan dikarenakan uzur syar'i, maka wajib atasnya untuk memberi makan enam puluh orang miskin dengan perkara yang mengenyangkan mereka, itulah perkara yang Kami jelaskan bagi kalian di antara hukum-hukum zihar; demi kepentingan agar kalian membenarkan Allah dan mengikuti rasul-Nya serta kalian beramal dengan apa yang Allah syariatkan, dan kalian meninggalkan apa yang kalian berada di atasnya di masa jahiliyah kalian, dan hukum-hukum yang disebutkan tersebut adalah perintah-perintah Allah dan batasan-batasan-Nya maka janganlah kalian melampauinya, dan bagi para pengingkar dengannya terdapat azab yang menyakitkan.