An Nisa
Jika kalian ingin menggantikan seorang istri dengan yang lain, padahal kalian telah memberikan kepada istri yang ingin kalian ceraikan harta (mahar) yang banyak, maka tidak halal bagi kalian mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kalian akan mengambilnya dengan kedustaan dan kezaliman yang nyata?