Apa yang Allah berikan sebagai fai' bagi rasul-Nya dari harta benda orang musyrik penduduk negeri-negeri tanpa adanya penunggangan kuda dan tidak pula unta maka ia adalah milik Allah dan milik rasul-Nya, yang dinafkahkan di dalam maslahat-maslahat kaum muslimin yang bersifat umum, serta bagi pemilik hubungan kekerabatan Rasulullah ﷺ, dan anak-anak yatim, mereka itulah anak-anak kecil yang fakir yang bapak-bapak mereka telah mati, serta orang-orang miskin, merekalah para pemilik kebutuhan dan kefakiran, maupun Ibnu Sabil, dialah orang asing musafir yang telah habis bekal penafkahannya dan terputus darinya hartanya; dan yang demikian itu agar jangan sampai harta benda menjadi kepemilikan yang berputar di antara orang-orang kaya semata, sementara orang-orang fakir dan miskin terhalang darinya. Dan perkara apa pun yang Rasul berikan kepada kalian berupa harta, ataukah yang beliau syariatkan bagi kalian berupa syariat, maka ambillah ia, dan perkara apa pun yang beliau larang kalian dari pengambilannya atau perbuatannya maka berhentilah darinya, dan bertakwalah kalian kepada Allah dengan mematuhi perintah-perintah-Nya dan meninggalkan larangan-larangan-Nya. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya bagi orang yang mendurhakai-Nya dan menyalahi perintah-Nya serta larangan-Nya. Dan ayat ini merupakan pondasi di dalam kewajiban pengamalan dengan Sunnah: baik secara ucapan atau perbuatan atau ketetapan (takrir).