Allah mengharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, dan termasuk di dalamnya nenek-nenek dari pihak ayah maupun ibu, dan anak-anak perempuan kalian, termasuk cucu perempuan, dan saudara-saudara perempuan kalian, dan bibi dari pihak ayah, dan dari pihak ibu, anak-anak dari saudara laki-laki dan saudara perempuan kalian, ibu-ibu yang menyusui kalian, serta saudara perempuan karena persusuan.