Wahai orang-orang yang membenarkan Allah dan rasul-Nya serta mengamalkan syariat-Nya, apabila datang kepada kalian wanita-wanita mukminah sebagai orang-orang yang berhijrah dari negeri kekafiran menuju negeri Islam, maka ujilah mereka; agar kalian mengetahui kejujuran iman mereka, padahal Allah lebih mengetahui dengan hakikat iman mereka, maka jika kalian telah mengetahui mereka sebagai wanita-wanita mukminah selaras dengan apa yang tampak bagi kalian dari tanda-tanda dan bukti-bukti, maka janganlah kalian mengembalikan mereka kepada suami-suami mereka yang kafir, karena wanita-wanita mukminah tidak halal bagi mereka untuk menikahi orang-orang kafir, dan tidak pula halal bagi orang-orang kafir untuk menikahi wanita-wanita mukminah, dan berikanlah kepada para suami dari wanita-wanita yang telah masuk Islam itu semisal apa yang telah mereka nafkahkan atas wanita-wanita itu berupa mahar-mahar, dan tidak ada dosa atas kalian untuk kalian menikahi mereka apabila kalian memberikan kepada mereka mahar-mahar mereka. Dan janganlah kalian tetap memegang dengan pernikahan istri-istri kalian yang kafir, dan mintalah kalian dari orang-orang musyrik akan apa yang telah kalian nafkahkan dari mahar-mahar istri kalian yang mereka murtad dari Islam dan bergabung bersama mereka, dan hendaknya mereka pula meminta apa yang telah mereka nafkahkan dari mahar-mahar istri mereka yang muslimah yang mereka masuk Islam dan bergabung bersama kalian, ketetapan hukum tersebut yang disebutkan di dalam ayat ini adalah hukum Allah yang Dia putuskan dengannya di antara kalian maka janganlah kalian menyalahinya. Dan Allah Maha Mengetahui tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi bagi-Nya, lagi Maha Bijaksana di dalam ucapan-ucapan-Nya dan perbuatan-perbuatan-Nya.