Loading...

Maktabah Reza Ervani



Tafsir Muyassar
Detail Kitab 5160 / 6236
« Sebelumnya Halaman 5160 dari 6236 Berikutnya » Daftar Isi
Original English
O you who have confirmed Allah and His Messenger and acted by His law, if the believing women come to you as emigrants from the abode of disbelief to the abode of Islam, then test them; so that you know the truthfulness of their faith, Allah is more knowing with the reality of their faith, then if you knew them as believers according to what appears to you of the marks and the manifest evidences, then do not return them to their disbelieving husbands, for the believing women are not lawful for them that they marry the disbelievers, and it is not lawful for the disbelievers that they marry the believing women, and give the husbands of those who submitted the likes of what they spent upon them of the dowries, and no sin upon you that you marry them if you delivered to them their dowries. And do not hold fast to the marriage of your disbelieving wives, and request from the polytheists what you spent of the dowries of your wives who apostatized from Islam and joined them, and let them request what they spent of the dowries of their Muslim wives who submitted and joined you, that mentioned judgment in the verse is the judgment of Allah He judging by it between you so do not oppose it. And Allah is All-Knowing no thing is hidden from Him, All-Wise in His words and His actions.
Terjemah Indonesia

Al Mumtahanah

ayat 10

Wahai orang-orang yang membenarkan Allah dan rasul-Nya serta mengamalkan syariat-Nya, apabila datang kepada kalian wanita-wanita mukminah sebagai orang-orang yang berhijrah dari negeri kekafiran menuju negeri Islam, maka ujilah mereka; agar kalian mengetahui kejujuran iman mereka, padahal Allah lebih mengetahui dengan hakikat iman mereka, maka jika kalian telah mengetahui mereka sebagai wanita-wanita mukminah selaras dengan apa yang tampak bagi kalian dari tanda-tanda dan bukti-bukti, maka janganlah kalian mengembalikan mereka kepada suami-suami mereka yang kafir, karena wanita-wanita mukminah tidak halal bagi mereka untuk menikahi orang-orang kafir, dan tidak pula halal bagi orang-orang kafir untuk menikahi wanita-wanita mukminah, dan berikanlah kepada para suami dari wanita-wanita yang telah masuk Islam itu semisal apa yang telah mereka nafkahkan atas wanita-wanita itu berupa mahar-mahar, dan tidak ada dosa atas kalian untuk kalian menikahi mereka apabila kalian memberikan kepada mereka mahar-mahar mereka. Dan janganlah kalian tetap memegang dengan pernikahan istri-istri kalian yang kafir, dan mintalah kalian dari orang-orang musyrik akan apa yang telah kalian nafkahkan dari mahar-mahar istri kalian yang mereka murtad dari Islam dan bergabung bersama mereka, dan hendaknya mereka pula meminta apa yang telah mereka nafkahkan dari mahar-mahar istri mereka yang muslimah yang mereka masuk Islam dan bergabung bersama kalian, ketetapan hukum tersebut yang disebutkan di dalam ayat ini adalah hukum Allah yang Dia putuskan dengannya di antara kalian maka janganlah kalian menyalahinya. Dan Allah Maha Mengetahui tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi bagi-Nya, lagi Maha Bijaksana di dalam ucapan-ucapan-Nya dan perbuatan-perbuatan-Nya.

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 5160 dari 6236 Berikutnya » Daftar Isi