Wahai orang-orang yang membenarkan Allah dan rasul-Nya serta mengamalkan syariat-Nya, apabila muazin menyeru bagi salat pada hari jumat, maka berangkatlah kalian menuju pendengaran khutbah dan penunaian salat, dan tinggalkanlah jual beli, dan begitulah pula pembelian serta segala apa yang menyibukkan kalian darinya, perkara tersebut yang kalian diperintah dengannya adalah lebih baik bagi kalian; dikarenakan apa yang ada di dalamnya berupa ampunan dosa-dosa kalian dan pahala Allah bagi kalian, jika kalian memang mengetahui maslahat-maslahat diri kalian sendiri maka lakukanlah hal itu. Dan di dalam ayat ini terdapat dalil atas kewajiban menghadiri jumat dan mendengarkan khutbah.