Loading...

Maktabah Reza Ervani



Tafsir Muyassar
Detail Kitab 5218 / 6236
« Sebelumnya Halaman 5218 dari 6236 Berikutnya » Daftar Isi
Original English
O Prophet if you intend-you and the believers- that you divorce your wives then divorce them facing their waiting period ('iddah) -meaning in a purity in which intercourse has not surely fallen therein, or in a manifest pregnancy- and preserve the waiting period; so that you know the time of the return if you intended that you return to them, and fear Allah your Lord, do not bring out the divorced women from the houses which they reside therein until their waiting period expires, and it is three menstruations for other than the small one and the post-menopausal one and the pregnant, and it is not permissible for them the exit from them by themselves, except if they performed a manifest unrecognized action like adultery, and those are the limits of Allah which He legislated for His servants, and whoever transgresses the limits of Allah then he has surely wronged himself, and brought it the place of destruction. You do not know-O you divorcer-: perhaps Allah will originate after that divorce a matter you do not expect thus you return to her.
Terjemah Indonesia

Ath Thalaq

ayat 1

Wahai Nabi apabila kalian menginginkan —engkau dan orang-orang mukmin— untuk menceraikan istri-istri kalian maka ceraikanlah mereka dalam keadaan menghadapi masa iddah mereka —yakni di dalam masa suci yang tidak terjadi di dalamnya persetubuhan, ataukah di dalam masa kehamilan yang nyata— dan jagalah masa iddah itu; agar kalian mengetahui waktu rujuk jika kalian ingin untuk merujuk mereka, dan bertakwalah kalian kepada Allah Tuhan kalian, janganlah kalian mengeluarkan wanita-wanita yang diceraikan dari rumah-rumah yang mereka tempati di dalamnya hingga berakhirnya masa iddah mereka, yaitu tiga kali haid bagi selain anak kecil, wanita yang sudah berhenti haid, dan wanita hamil, dan tidak diperbolehkan bagi mereka pengeluaran darinya oleh diri mereka sendiri, kecuali jika mereka melakukan perbuatan nista yang nyata laksana zina, dan itulah hukum-hukum Allah yang Dia syariatkan bagi hamba-hamba-Nya, dan barangsiapa yang melampaui hukum-hukum Allah maka sungguh ia telah menzalimi dirinya sendiri, dan menjatuhkannya ke tempat kebinasaan. Engkau tidak menyadari —wahai orang yang menceraikan—: barangkali Allah akan mengadakan setelah perceraian itu suatu urusan yang tidak engkau perkirakan lalu engkau merujuknya kembali.

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 5218 dari 6236 Berikutnya » Daftar Isi