Wahai Nabi apabila kalian menginginkan —engkau dan orang-orang mukmin— untuk menceraikan istri-istri kalian maka ceraikanlah mereka dalam keadaan menghadapi masa iddah mereka —yakni di dalam masa suci yang tidak terjadi di dalamnya persetubuhan, ataukah di dalam masa kehamilan yang nyata— dan jagalah masa iddah itu; agar kalian mengetahui waktu rujuk jika kalian ingin untuk merujuk mereka, dan bertakwalah kalian kepada Allah Tuhan kalian, janganlah kalian mengeluarkan wanita-wanita yang diceraikan dari rumah-rumah yang mereka tempati di dalamnya hingga berakhirnya masa iddah mereka, yaitu tiga kali haid bagi selain anak kecil, wanita yang sudah berhenti haid, dan wanita hamil, dan tidak diperbolehkan bagi mereka pengeluaran darinya oleh diri mereka sendiri, kecuali jika mereka melakukan perbuatan nista yang nyata laksana zina, dan itulah hukum-hukum Allah yang Dia syariatkan bagi hamba-hamba-Nya, dan barangsiapa yang melampaui hukum-hukum Allah maka sungguh ia telah menzalimi dirinya sendiri, dan menjatuhkannya ke tempat kebinasaan. Engkau tidak menyadari —wahai orang yang menceraikan—: barangkali Allah akan mengadakan setelah perceraian itu suatu urusan yang tidak engkau perkirakan lalu engkau merujuknya kembali.