Dan para wanita yang diceraikan yang mana telah terputus dari mereka darah haid; dikarenakan tuanya usia mereka, jika kalian meragu lalu kalian tidak menyadari perkara apakah hukum pada mereka? Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan, dan anak-anak kecil yang belum mengalami haid, maka masa iddah mereka adalah tiga bulan pula demikian. Dan para pemilik kehamilan di antara para wanita maka masa iddah mereka adalah bahwasanya mereka melahirkan kandungan mereka. Dan barangsiapa yang takut kepada Allah, lalu ia melaksanakan hukum-hukum-Nya, niscaya Dia menjadikan baginya dari urusannya akan kemudahan di dunia dan akhirat.