Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya serta mengamalkan syariat-Nya, janganlah kalian mendekati salat dalam keadaan mabuk hingga kalian sadar dan mengetahui apa yang kalian ucapkan (ayat ini turun sebelum khamar diharamkan total), dan jangan pula mendekati salat dalam keadaan junub – kecuali jika kalian sekadar lewat di masjid – hingga kalian mandi junub.