An Nisa
Tidak halal bagi seorang mukmin untuk membunuh mukmin lainnya tanpa alasan yang benar, kecuali karena kekeliruan. Maka siapa yang membunuh seorang mukmin karena keliru, wajib baginya memerdekakan seorang budak mukmin dan membayar diyat (tebusan) kepada keluarganya, kecuali jika mereka bersedekah dengan membebaskannya. Jika yang terbunuh adalah dari kaum musyrik yang memusuhi kaum mukmin dan ia sendiri adalah mukmin, maka hanya wajib baginya memerdekakan seorang budak mukmin. Dan jika ia dari kaum yang terikat perjanjian dengan kalian, maka wajib membayar diyat kepada keluarganya dan memerdekakan budak mukmin. Barang siapa tidak menemukan (budak), maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai bentuk taubat kepada Allah. Allah Maha Mengetahui hakikat hamba-Nya, Maha Bijaksana dalam hukum-Nya.