An Nisa
Mereka bertanya kepadamu -wahai Rasul- tentang hukum warisan dari kakek/kerabat jauh (kalalah), yaitu orang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak dan ayah. Katakanlah: “Allah menjelaskan hukum ini kepada kalian.” Jika seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, dan dia memiliki satu saudari, maka dia mendapatkan setengah warisannya. Dan jika sang saudari yang wafat, maka saudaranya (laki-laki) akan mewarisi seluruh harta peninggalannya jika ia tidak memiliki anak. Jika ada dua saudari, maka mereka mendapatkan dua pertiga dari warisan yang ditinggalkan. Jika ada beberapa saudara laki-laki dan saudari perempuan, maka bagian laki-laki dua kali bagian perempuan. Allah menjelaskan kepada kalian hukum-hukum warisan agar kalian tidak tersesat darinya. Dan Allah Maha Mengetahui akhir segala perkara dan hikmah di baliknya.