Allah mengharamkan bagi kalian bangkai yaitu hewan yang kehilangan nyawanya tanpa disembelih, dan mengharamkan bagi kalian darah yang mengalir yang ditumpahkan, dan daging babi, dan apa yang disebut nama selain Allah ketika menyembelihnya, dan hewan yang mati tercekik yang tertahan nafasnya hingga mati, dan hewan yang mati terpukul yaitu yang dipukul dengan tongkat atau batu hingga mati, dan hewan yang mati terjatuh yaitu yang jatuh dari tempat tinggi atau terperosok ke dalam sumur lalu mati, dan hewan yang mati ditanduk yaitu yang ditanduk oleh hewan lain dengan tanduknya hingga mati, dan Allah mengharamkan bagi kalian binatang yang dimakan binatang buas seperti singa, macan, serigala dan sejenisnya. Dan Allah mengecualikan -Subhanahu- dari apa yang Dia haramkan berupa hewan tercekik dan seterusnya, yaitu apa yang kalian sempat menyembelihnya sebelum mati maka halal bagi kalian, dan Allah mengharamkan bagi kalian apa yang disembelih untuk selain Allah pada benda yang didirikan untuk ibadah berupa batu atau lainnya, dan Allah mengharamkan bagi kalian meminta pengetahuan tentang apa yang ditakdirkan atau tidak ditakdirkan bagi kalian dengan azlam yaitu anak panah yang mereka gunakan untuk beristiqsam (mengundi nasib) ketika hendak melakukan sesuatu sebelum melakukannya. Yang disebutkan dalam ayat tersebut dari hal-hal yang diharamkan -jika dilakukan- adalah keluar dari perintah dan ketaatan kepada Allah menuju kemaksiatan kepada-Nya. Sekarang putus asa orang-orang kafir dari agama kalian untuk murtad darinya kembali kepada kemusyrikan setelah Aku memberi kalian kemenangan atas mereka, maka janganlah kalian takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian yaitu agama Islam dengan mewujudkan kemenangan dan menyempurnakan syariat, dan Aku cukupkan nikmat-Ku atas kalian dengan mengeluarkan kalian dari kegelapan jahiliah menuju cahaya keimanan, dan Aku ridhai Islam sebagai agama bagi kalian maka teguhkanlah dan janganlah kalian meninggalkannya. Maka barangsiapa terpaksa dalam kelaparan untuk memakan bangkai, sedangkan ia tidak cenderung sengaja untuk berbuat dosa, maka boleh baginya memakannya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun baginya, Maha Penyayang kepadanya.