Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh hewan buruan darat sedangkan kalian sedang ihram untuk haji atau umrah atau berada di dalam tanah haram. Dan barangsiapa membunuh hewan buruan darat dengan sengaja maka balasannya adalah menyembelih hewan ternak yang serupa dengan hewan buruan itu setelah ditaksir oleh dua orang yang adil, atau memberi makan dengan nilainya kepada orang-orang fakir di tanah haram, atau berpuasa sebagai gantinya. Dan orang-orang yang melakukan itu sebelum pengharaman maka sesungguhnya Allah telah memaafkan mereka, dan barangsiapa mengulanginya dengan sengaja maka ia terkena pembalasan Allah.