Katakanlah —wahai Rasul—: Sesungguhnya aku tidak mendapati dalam apa yang Allah wahyukan kepadaku suatu perkara pun yang diharamkan atas orang yang memakannya dari apa yang kalian sebutkan bahwasanya ia diharamkan dari hewan ternak, kecuali keberadaannya telah mati tanpa penyembelihan, atau keberadaannya berupa darah yang mengalir, atau keberadaannya berupa daging babi karena sesungguhnya ia adalah najis, atau sembelihan yang penyembelihannya merupakan tindakan keluar dari ketaatan kepada Allah Ta'ala; laksana apabila hewan yang disembelih tersebut telah disebutkan atasnya nama selain Allah saat penyembelihan. Maka barangsiapa yang terpaksa untuk memakan dari hal-hal yang diharamkan ini dikarenakan kelaparan yang sangat dalam keadaan tidak mencari-cari dengan pemakannya tersebut berupa kelezatan, dan tidak pula melampaui batas darurat, maka sesungguhnya Allah Ta'ala Maha Pengampun baginya, lagi Maha Penyayang kepadanya. Dan sungguh telah tetap —setelah itu— melalui Sunnah pengharaman setiap hewan buas yang bertaring dari binatang buas, dan burung yang berkuku tajam, serta keledai jinak, dan anjing.