menuhankan benda dan seruan atau dakwah kepada manusia agar
mereka memerdekakan akal dan jiwa dari perbudakan adat,
kebiasaan, tradisi dan taqlid, menurut saja kepada nenek moyang,
dengan tidak usul periksa. Dan orang selalu disuruh mempergunakan
akal, pikiran, perenungan dan penyelidikan yang mendalam.
Kalau kita masuk kepada ayat-ayat yang diturunkan di Madinah
di sana mulailah kita bertemu dengan hukum-hukum fikih, peraturan
dan segala yang bertalian dengan negara dari kemasyarakatan. Di
Madinahlah mulai diterangkan hukum-hukum dan undang-undang
yang mengenai peperangan, tentang hubungan di antara satu
kekuasaan negara dengan kekuasaan negara lain, peraturan-peraturan
mengenai perjanjian dan perdamaian, urusan persuami- isterian dan
pembinaan rumah tangga, mengenai nikah, talak dan rujuk, peraturan
tentang pewarisan, dan membangun masyarakat yang adil dan makmur
dengan adanya peraturan zakat dan haji dan urusan-urusan lain yang
semuanya bersendikan persamaan derajat dan adil.
Sebab-sebab perbedaan itu tentu sudah dapat diketahui oleh orang
yang mempelajari sejarah hidup Rasulullah dan sejarah turunnya ayat-
ayat al-Qur'an itu sendiri. Di Mekkah barulah menyusun teman-teman
sepaham atau kader-Kader untuk menentang kekuasaan yang' masih
tegak, yaitu kekuasaan berhala. Maka belumlah tepat waktunya kalau
di Mekkah telah diturunkan hukum-hukum yang mengenai masyarakat
sebagai yang tersebut tadi. Di Mekkah barulah memperkokoh akidah
yang kelak akan diperjuangkan dimuka dunia ini. Lain halnya dengan
keadaan setelah Hijrah ke Madinah. Sebab di Madinah Islam telah
menjadi Daulah, telah merupakan suatu kekuasaan yang nyata dan
dapat menegakkan hukum serta ada umat yang akan mematuhinya.
Dan dengan sebab itu pula dapatlah dipahami jika al-Qur'an itu,
baik dikala turun di Mekkah ataupun setelah jaman Madinah tidaklah
dia diturunkan sekaligus, melainkan sebagian-sebagian, seayat dua
ayat, atau tiga dan empat ayat, menurut keperluan, terutama jika
mengenai surat-surat yang panjang. Bahkan satu surat yang panjang
kadang-kadang melalui masa berbulan-bulan sampai bertahun, baru
selesai, yaitu supaya duduknya suatu soal yang tengah dituntunkan
oleh Tuhan, mantap dalam pikiran dan jelas memutuskannya, sehingga
kejadian lain yang terjadi di belakang dapat diqiyaskan kepada kejadian
yang pertama itu yang dinamai asbabun nuzul.