semenjak priode Makkah. Perhatian terhadap masalah itu dibuktikannya dengan mengadakan zakat tertentu di Madinah dan, ini merupakan sistem tersendiri yang tidak dipunyai oleh agama atau undang-undang mana pun. Bab 1!: Tentang orang-orang yang wajib berzakat. Di sini diuraikan ” pendapat tentang hukum zakat kekayaan anak-anak dan orang-orang gila, dan dapatkah zakat dikenakan kepada orang-orang yang bukan Islam ataukah tidak Bab Ill: Tentang lembaga zakat dan besar zakat itu. Yang kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya, seperti binatang ternak, uang , barang dagangan, hasil pertanian. hasil tambang, hasil laut, dan produk-produk yang dihasilkan oleh binatang seperti madu dan sejenisnya. Dijelaskan pula bagaimana hukum zakat gedung-gedung yang diinvestasi, pabrik- pabrik, penghasilan dari kapital non dagang, gaji dan upah, dan penghasilan pekerja-pekerja bebas. Bab IV: Tentang delapan sasaran pengeluaran zakat seperti yang disebutkan Ouran. Masalah ini diuraikan dengan mendalam, berapa masing-masing diberi, mestikah semua diberi secara sama, dan siapa yang tidak boleh diberi. Bab V: Tentang cara pembayaran zakat, hubungan negara dengan zakat, hal-hal yang bertalian dengan kebolehan mempercepat atau memperlambat pembayaran zakat, memindahkannya dari satu tempat ke tempat lain, membayar dengan uang seharga zakat itu, dan masalah- masalah lain sejenis itu. Bab VI: Tentang tujuan dan manfaat zakat. Di sini dijelaskan tujuan- tujuan zakat dipandang dari sudut pemberi, pemungut, dan masyarakat. Juga dibahas secara mendalam imfaknya untuk mengatasi problema- problema penting di dalam masyarakat, seperti problema pengangguran, pengemisan, perceraian, bencana alam, gangguan keamanan, dan tuna- wisma, dengan titik berat pada problema pertama, yaitu kemiskinan. Bab VIl: Tentang zakat fitrah dan hukum-hukumnya. Bab V1II: Tentang kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan pada kekayaan setelah 2akat dikeluarkan, golongan pro dan kontra dan landasan-landasan yang dipakai masing-masing, kemudian membahas persoalan-persoalan yang mereka perdebatkan itu dan mengambil pen- dapat yang lebih kuat. Bab IX: Tentang zakat dan pajak. Di sini dibahas ciri-ciri khas zakat dipandang dari segi bahwa ia adalah pajak yang mempunyai ciri-ciri khas