Loading...

Maktabah Reza Ervani




Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi- Detail Buku
Halaman Ke : 23
Jumlah yang dimuat : 200

disebutkan pula oleh Thahawi dan dikutip oleh sebagian ulama Maliki dari Abhari, serta sesuai pula dengan pendapat sebagian ulama Syafi'i, dan Abu Yusuf mengatakan “Halal dari sebagian buat sebagian lain." Dan menurut mazhab Maliki dalam hal itu terdapat 4 pendapat terkenal: yaitu jaiz, haram, jaiz sunat bukan fardhu, dan kebalikannya, dan seterusnya.' Konsensus yang tidak benar itu tidak menjadi persoalan apabila kita sanggah dengan bukti-bukti yang kita temukan, karena sebenarnya bukanlah konsensus. Tetapi konsensus yang betul-betul benar, artinya belum pernah diketahui ada yang menyanggahnya sekalipun tidak terhindar dari polemik tentang kemungkinan konsensus seperti itu terjadi, maka saya tidak akan begitu saja mengenyampingkan hal itu terjadi pada hukum tertentu, oleh karena jalan fikiran yang sudah saya sebutkan di muka. Tetapi saya tidak sependapat dengan konsensus berdasarkan pendapat seorang ulama ushul Fikih bahwa bila pada satu masa terdapat dua pendapat tentang satu masalah, maka orang sesudah itu tidak boleh menciptakan pendapat ketiga. oleh karena umat bila pecah menjadi dua pendapat berarti mereka sepakat, dari segi makna, untuk tidak membenar- kan timbulnya pendapat ketiga. Ahmadi berpendapat: “Bila pendapat ketiga itu sama-sama membicarakan lagi apa yang sudah disepakati oleh kedua pendapat tersebut, maka pendapat ketiga itu tidak dibenarkan. Bila tidak demikian, dalam arti masing-masing kedua pendapat itu sepakat tentang satu segi tetapi tidak sepakat pada segi lain, maka munculnya pendapat ketiga itu boleh, oleh karena tidak menbiryarkan bagi konsensus yang ada tersebut.”? Contoh hal itu adalah pendapat Abu Hanifah bahwa pemilik tanah mendapat 44v, tetapi mayoritas ulama berpendapat !/40 itu buat penyewa. Kesamaan pendapat mereka adalah bahwa Yo itu wajib. Bila kita berpendapat setelah itu bahwa 40 hasil pertanian itu wajib diberil kepada penyewa setelah besar sewa yang dibayarkan kepada pei dikeluarkan dan kita-kita berpendapat bahwa pemilik harus menzakatkan- sewa yang diterimanya dari penyewa itu, maka menurut pendapat Ahmadi, kita tidak membayarkan konsensus. Di samping itu ada ulama yang berpendapat bahwa adanya dua pendapat tentang satu persoalan menunjukkan ijtihad tentang persoalan itu boleh. Pendapat ketiga itu adalah sesuatu yang lahir dari ijtihad, oleh karena itu boleh saja. Sebagian tabi'in misalnya membuat pendapat keiga tentang beberapa masalah yang belum pernah disinggung sahabat-sahaBat,


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?