Loading...

Maktabah Reza Ervani




Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi- Detail Buku
Halaman Ke : 25
Jumlah yang dimuat : 200

Sesepuh Islam, Ibnu Taimiah berkata, “Analogi adalah kata global yang meliputi analogi yang benar dan analogi yang salah.” Analogi benar adalah yang digunakan hukum agama, yaitu menyatu- kan dua yang sama dan memisahkan dua yang berbeda. Yang pertama adalah analogi tolak sedangkan yang kedua adalah analogi lawan. Andlogi itu adalah keadilan yang untuk itulah Allah mengutus RasulNya. “Analogi yang benar adalah terdapatnya di dalam kasus patokan sebab (illat) yang mempengaruhi hukum kasus lain (furu') dan di dalam kasus lain itu tidak terdapat sesuatu yang menghambat terjadinya hukum tersebut. Analogi seperti itu tidak akan bertentangan dengan syariat, begitu juga analogi dengan membuang faktor pembeda, yaitu analogi di mana tidak terdapat dalam kedua kasus faktor pembeda yang mempengaruhi hukum kasus pertama (furu') tersebut. Analogi seperti ini juga tidak dapat bertentangan dengan syariat.”! Maksudnya adalah bahwa bila jelas terdapat illat yang menyamakan hukum kasus dasar dengan kasus cabang, sedangkan antara keduanya tidak terdapat perbedaan yang tegas atau tidak tegas, dan tidak terdapat pula suatu penyanggah yang perlu diperhatikan, maka analogi itu wajib diberlakukan oleh karena ia merupakan dalil Syar'i yang tidak ada segi cacatnya. Namun ada orang yang tidak setuju yang menyatakan bahwa zakat adalah ibadat, sedangkan dalam masalah-masalah ibadat-ibadat tidak terdapat tempat untuk analogi. Kita menjawab, bahwa benar masalah- masalah ibadat murni tidak mungkin dimasuki oleh analogi, oleh karena illatnya tidak mungkin dihayati secara tegas, dan oleh karena dasar utama dalam hal ibadat adalah patuh tanpa pamrih pada perintah Allah tanpa melihat illat apa pun. Ibadat-ibadat murni seperti salat, puasa, dan haji tidak boleh disentuh oleh analogi, supaya kita tidak mengeluarkan suatu hukum sedangkan Tuhan tidak menghendakinya dijadikan hukum .atau digugurkan. Tetapi zakat adalah persoalan lain, zakat bukanlah ibadat murni tetapi merupakan kewajiban tertentu, pajak tertentu, dan bagian sistem ke- uangan, sosial, dan ekonomi negara, di samping memang mengandung nilai-nilai ibadat, sedangkan illat pengundangan dan hukum-hukumnya secara menyeluruh jelas. Lalu oleh karena itu mengapa kita tidak menganalogikan bunyi-bunyi teks tentangnya dengan sesuatu yang serupa atau sama 'ilatnya? Nabi s.a.w. telah memungut zakat fitrah berupa biji-bijian dan buah- buahan seperti gandum, kurma, dan buah anggur. Kemudian Syafi'i, Ahmad dan kawan-kawan mereka menganalogikannya dengan segala yang


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?