Loading...

Maktabah Reza Ervani




Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi- Detail Buku
Halaman Ke : 26
Jumlah yang dimuat : 200

menjadi makanan pokok, makanan pokok satu daerah, atau makanan pokok seseorang sendiri, dan tidak menganggap semua. jenis yang dikenakan Nabi, zakat itu hanya untuk tujuan ibadat yang oleh karena itu tidak bisa dianalogikan. Demikian pula dengan 2akat hasil pertanian dan buah-buahan, mayoritas ulama menganalogikannya dengan lebih banyak biji-bijian daripada yang dikatakan oleh hadis, dan karena itu tidak membatasi zakat hanya pada biji gandum, gandum, kurma dan anggur. Ibnu Umar diberitakan memberlakukan analogi pada zakat. Hal itu dengan tindakannya memerintahkan agar kuda dikenakan zakat tatkala ia melihat bahwa harga seekor kuda itu mencapai harga yang sama dengan harga 100 ekor unta betina. Lalu ia berkata. “Kami mengenakan zakat pada 40 ckor kambing, tetapi tidak mengenakan zakat apa pun pada kuda.” . Pendapat ini diikuti pula oleh Abu Hanifah dengan syarat-syarat tertentu.! Inilah yang membuat kita menganalogikan bangunan-bangunan yang disewakan untuk tempat-tempat tinggal dan sejenisnya dengan tanah pertanian, dan menganalogikan gaji dan upah dengan sumbangan yang oleh Ibnu Mas'ud, Mu'awiyah, dan Umar bin Abd. Aziz dikenakan zakat, waktu diterimakan pengeluaran dan pemasukannya ke dalam kus juga. Kita menganalogikan sutera dan produk-produk hewani seperti susu dan sejenisnya dengan madu yang tentang hal itu terdapat sunnah sahabat yang mengenakan zakatnya 1096. Cukuplah kita nyatakan bagaimana kedudukan analogi itu dengan mengutip pendapat Imam Syafi'i tentang zakat emas dalam ar-Risalah,? “Rasulullah s.a.w. mewajibkan zakat pada mata uang “uang perak” dan sepeninggal beliau umat Islam mengenakan zakat pada emas, baik dengan landasan hadis dari Nabi yang belum kita temukan maupun dengan landasan analogi bahwa emas dan' mata uang adalah uang yang disimpan. oleh manusia dan dijadikan alat tukar dalam transaksi sebelum atau sesudah Islam.”? Mengenakan zakat pada uang emas, yaitu jaminan internasional buat wang bagi sebagian besar bangsa di dunia, bukanlah persoalan yang sederhana, namun umat Islam setelah Rasulullah s.a.w: Sudah mengena- kan zakat padanya berdasarkan analogi, dan analogi dalam hal ini adalah kemungkinan yang sangat kuat. Tetapi bila hadis belum pernah diterima Syafi'i, tetapi ia menghendaki agar emas itu diperlakukan seperti sejenis- nya, dan pula belum pernah diterima Malik, Bukhari, Muslim, maka analogi di sini merupakan kemungkinan menyimpang jauh.


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?