Oleh karena itulah Malik dalam hal ini berpegang pada tindakan ril, tidak pada hadis. Katanya: Sunah yang tidak ada perbedaan pendapat tentang hal itu adalah bahwa zakat wajib dikenakan pada 20 dinar emas kontan seperti juga wajib pada 200 dirham perak. , 4. Mempertimbangkan Tujuan dan Manfaat Para ulama Islam teoritisi menegaskan bahwa hukum-hukum agama diundangkan semata-mata untuk kebutuhan hidup umat manusia di dunia dan di akhirat, baik yang bersifat primer, sekunder, maupun tertier. Alasan itu, sebagaimana dikatakan oleh Syatibi, adalah diuji periksanya syariat pada dalil-dalil global dan sektorainya. Jadi pengujian itu tidak boleh terbatas pada satu teks atau kasus tertentu saja, tetapi syariat itu keseluruhan merupakan lapangan pengujian tersebut.! Syatibi memberikan satu patokan penting, “Dasar dalam ibadat, dipandang dari segi orang yang dibebani hukum, adalah melakukan ibadat itu tanpa harus melihat maksudnya, sedangkan dasar tradisi “Kehidupan Sosial” (muamalat) adalah melihat maksud tradisi tersebut.”? Untuk itu ia mengemukakan bukti-bukti yang sangat bagus. yang tidak mungkin diuraikan .panjang lebar di sini. Saya hanya ingin kembali menekankan apa yang sudah saya nyatakan terdahulu bahwa zakat, sekalipun disebut seiring dengan salat dalam fikih ibadat, pada dasarnya bukanlah ibadat murni, tetapi lebih tepat .bila disebutkan tradisi sehari-hari atau kehidupan sosial (muamalat) tersebut, oleh karena ia merupakan persoalan kekayaan bagi umat Islam. Zakat sampai ke tingkat yang sangat jauh, merupakan alat penghubung antara negara dengan orang yang punya kekayaan atau antara orang itu dengan orang-orang miskin bila negara tidak berperan. Alasan hal itu adalah bahwa buku-buku fikih keuangan dan administratif dalam Islam: me- masukkan zakat: di bidang pembahasannya, seperti pajak pertanian, kekayaan, hukum-hukum negara, dan politik kukum, yang jelas merupa- kan bagian dari administrasi kenegaraan dalam Islam. Bila kita ingin menyusun fikih menurut metode modern, kita harus menjadikan zakat itu bagian fikih sosial-ekonomi tidak bagian ibadat. Begitu juga dari segi kodifikasi, zakat haruslah termasuk lingkip per- undangan sosial dan ekonomi. Hal ini tidak mengeluarkan klafikasi zakat itu seluruhnya dari lingkup ibadat. Syatibi berkata, “Tradisi sehari-hari bila di dalamnya terdapat unsur ibadat haruslah dipatuhi secara-mutlak sesuai dengan bunyi nash,