Loading...

Maktabah Reza Ervani




Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi- Detail Buku
Halaman Ke : 4
Jumlah yang dimuat : 200

Ahli-ahli dan Penafsir-penafsir Hadis

Mereka menurunkan hadis-hadis khusus tentang zakat. Di dalam kitab-kitab hadis yang disusun berdasarkan pokok-pokok bahasan ilmu fikih — misalnya Al-Muwarhiha" karangan Imam Malik, Shahih Bukharf dan Shahih Muslim, Jami" Turmizi, Sunan Nasa'i, Sunan Abu Daud, dan Sunan Ibnu Majah — terdapat pokok bahasan khusus tentang zakat yang berisi hadis-hadis tentang zakat baik yang berbentuk ucapan maupun yang berbentuk perbuatan. Sedangkan dalam Shahih Bukhari saja, pokok bahasan “Zakat"nya memuat 172 hadis marfu', begitu pula di dalam Shahih Muslim setelah mencoret 17 hadis, di samping terdapat 20 ucapan para sahabat dan tabi'in.

Ahli-ahli Fikih

Mereka membicarakan zakat di dalam kitab-kitab fikih sesuai dengan pandangan mereka bahwa zakat adalah ibadat kedua di dalam Islam. Oleh karena itu mereka membahasnya di dalam pokok bahasan “Ibadat”" setelah “Salat" sesuai dengan kebiasaan Ouran dan Sunnah.

Ahli-ahli Fikih Moneter dan Administrasi Islam

Mereka mendekatinya sesuai dengan pandangan bahwa zakat merupa- kan bagian sistem moneter dan sosial Islam. Kita menemukan masalah ini, misalnya, dalam al-Kharaj (Pajak Hasil Bumi) karangan Abu Yusuf, al Kharaj (Pajak Hasil Bumi) karangan Yahya bin Adam, a-Amwal (Kekayaan) karangan Abu Ubaid, al-Ahkem as-Sulihaniah (Hukum- hukum Negara) karangan Mawardi Syafic, judul yang sama karangan Abu Ya'la Hanbali, dan as-Siyasah es-Syar'iyyah (Strategi Hukum) karangah Ibau Taimiah.

Dengan demikian terlihat bahwa bahan-bahan dan sumber-sumber rujukan tentang zakat yang diperlukan oleh seorang yang ingin meneliti tersedia sangat banyak. Hanya apakah masalah ini perlu diadakan penelitian lagi? Atau dengan perkataan lain masih memerlukankah ke- pustakaan modern Islam sebagai suatu penelitian besar, seperti penelitian tentang bagaimana hukum, sasaran, dampak terhadap kehidupan individu dan masyarakat, serta kedudukan zakat sebagai salah satu sistem moneter dan sosial yang sesuai dengan kemajuan zaman?

Kita dapat menjawab pertanyaan itu dengan mantap dan tegas bahwa keperluan akan penelitian seperti itu sangat mendesak, oleh karena beberapa alasan berikut: 


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?