Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
dimungkinkan membayar apa yang harus mereka bayar kepada kaum Muslimin yang melindungi mereka. Dan tindakan Umar itu selalu tepat. Satu hadis dari Nabi mengatakan: r “Allah s.w.t. memberikan contoh kebenaran itu melalui ucapan dan hati Umar.” Abdullah (yaitu bin Mas'ud) mengatakan pula, “Apabila saya melihat Umar, saya seakan-akan melihat di depannya ada seorang malaikat yang menuntun jalannya.” Ucapan serupa dari Ali, “Kami selalu merasa kesejukan itu datang dari ucapan Umar.” Juga Aisyah, “Demi Allah, dia adalah orang arif yang terbentuk sendiri yang menyiapkan untuk menghadapi segala Sesuatu segala yang diperlukan.” Abu Ubaid berkata, “Tindakannya menyediakan segala sesuatu yang diperlukan untuk menghadapi setiap persoalan itu terterap dalam banyak hal yang tidak terhitung jumlahnya.” Dialah yang disebut “Farug” “Penentu Kejelasan' yang berpendapat tidak ada suatu penghalang untuk menarik pajak atau jizyah dengan nama zakat dari orang-orang Nasrani karena mereka tidak setuju dengan istilah jizyah tersebut. Beliau melipat-gandakan besar zakat daripada yang harus dibayar kaum Muslimin itu, sesuai dengan permintaan mereka agar mereka diperlakukan berdasarkan ke- tentuan tersebut. Oleh karena itulah Zuhri berkata, “Ternak penganut-penganut al-Kitab tidak terkena wajib zakat, kecuali ternak Nasrani Bani Taghlib,” atau dengan istilah lain, “Nasrani Arab kebanyakan kekayaan mereka adalah ternak.”' Demikianlah tindakan Umar, dan tindakannya itu didukung oleh para sahabat yang lain. Oleh karena itu mengapakah tidak boleh mewajibkan para kafir zimmi di negara-negara Islam sekarang membayar pajak sebagai ganti jizyah yang diwajibkan oleh ajaran Islam untuk mengimbangi dua kewajiban yang terpikul di pundak kaum Muslimin, yaitu kewajiban mempertahankan negara dengan mengorbankan nyawa dan kewajiban membayar zakat dengan mengorbankan kekayaan? Mengapakah tidak boleh mewajibkan membayar zakat itu setelah meminta pendapat para ahli dan mereka sendiri, sekalipun pajak itu tidak bernama zakat, seperti yang dikehendaki oleh Nasrani Bani Taghlib dan disetujui oleh Umar?