Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Saya yakin, bahwa petunjuk yang diberikan oleh Umar itu merupakan isygrat penuntun jalan buat orang yang ingin meng- ambil suatu keputusan sesuai dengan situasi dan problema yang dihadapinya. Mazhab Syafi'i dan mazhab Hanafi mengatakan bahwa apabila orang-orang bukan Islam yang kuat dan berbahaya tidak mau membayar jizyah kecuali dalam bentuk seperti yang diterapkan terhadap Bani Taghlib, sedangkan dipandang sangat berbahaya tidak mengabulkan tuntutan mereka itu dan pemimpin negara melihat permintaan mereka itu perlu dipenuhi untuk menghindari bahaya, maka hal itu diperbolehkan dengan syarat besar yang ditarik lebih daripada jizyah yang seharusnya, dengan mengana- logikannya dengan tindakan Umar terhadap Nasrani Bani Taghlib.' Jelas bahwa pendapat ini benar dan alasannya kuat. Juga jelas bahwa zakat dari kekayaan bergerak lebih banyak treduksinya dari jizyah yang jumlahnya tidaklah begitu besar yang ditarik hanya dari laki-laki yang mampu menyandang senjata, sedangkan zakat ditarik dari laki-laki dan perempuan tanpa pandang bulu bahkan dari anak-anak dan orang-orang gila menurut mayoritas ulama (jumhur). Tetapi melipat-gandakan zakat atas orang-orang kafir zimmi tidaklah lumrah. Tindakan itu hanya dilakukan oleh Umar ter- hadap Bani Taghlib, oleh karena mereka menghendaki demi- kian dan kebijaksanaan lain sudah diberikan tetapi mereka tetap menghendaki demikian. Persoalan itu tergantung kepada kebijak- sanaan politik perundang-undangan dan mengingat kemaslahatan- nya bagi agama dan negara. Sungguh benar Ibnu Rusyd dalam mengulas masalah dengan judul “Zakat Bagi Orang-orang Kafir Zimmi", yang mengatakan, “Orang-orang kafir zimmi sesungguhnya tidak wajib berzakat — kecuali menurut segolongan ulama yang melaporkan pelipat-gandaan zakat atas Nasrani Bani Taghlib — dalam arti bahwa mereka harus dipandang sama dengan kaum Muslimin tentang kewajiban berzakat. Di antara yang berpendapat demikian adalah Syafi'i, Abu Hanifah, Ahmad, dan Tsauri, sedangkan Malik tidak berpendapat demikian. Mereka berpendapat seperti itu hanyalah karena Umar bertindak demikian. Mereka berpendapat hal itu sudah baku pada hal pertentangan dengan prinsip dasar.”?