Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 103
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 103 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
Belum ada teks Arab untuk halaman ini.
Bahasa Indonesia Translation

Menurut pendapat saya pendapat Abu Ubaid tentang tindakan Umar itu lebih benar dan tidak bertentangan dengan prinsip dasar, bahkan perlu untuk mewujudkan kemaslahatan bagi kaum Mus- limin dan menghindari bahaya. Hal itu memang tidak mesti baku walaupun kita diperintah mengikuti petunjuk para khalifah yang' empat. Pendapat di atas didukung antara lain oleh pendapat Muhammad Hasan, yang bermazhab Hanafi, bahwa apabila seorang Muslim menjual sepersepuluh tanahnya, yang menurut hukum tidak ada pajaknya, kepada seorang kafir, maka orang kafir itu pun wajib mengeluarkan sepersepuluh oleh karena tanah itu tidak berubah statusnya karena perubahan pemiliknya dan tidak boleh diman- faatkan begitu saja oleh seorang kafir di negara Islam tanpa imbalan apa pun.! Dengan demikian berarti bahwa tanah pun harus dikeluarkan zakatnya, dan tidak diragukan lagi bahwa o itu adalah zakat. . Pemeluk-pemeluk al-Kitab pun diperintahkan oleh agama mereka agar berzakat. yaitu berbuat kebajikan kepada orang-orang melarat. Di atas sudah dikemukakan beberapa ayat Ouran yang menjelaskan hal itu misalnya firman Allah, "Mereka semata-mata hanya disuruh menyembah Allah secara ikhlas dengan menjalan- kan agama dengan baik. mendirikan salat, dan membayar zakat.”? Juga telah kita kutip al-Kitab sekarang, seperti Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru yang menyerukan agar mereka berbuat kebajikan. Dengan demikian apabila mereka dibebani agar ber- zakat, maka sesungguhnya mereka hanya dibebani dengan sesuatu yang sejak mula sudah disyariatkan oleh agama mereka.? Yang baru sesungguhnya hanyalah pengaturan besar, bidang dan wajib- nya zakat itu. Laporan dari Umar dan beberapa orang generasi kedua (tabiin) mengatakan bahwa zakat boleh dikeluarkan buat kafir zimmi. Hal itu sudah kita bahas di dalam pasal “Orang yang Haram Menerima Zakat” bab “Sasaran Pengeluaran Zakat”. Bila mereka boleh menerima zakat yang ditarik dari kaum Muslimin, maka tak berarti


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 103 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi