Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Pembahasan Kedua Zakat Kekayaan Anak-anak dan Orang Gila PARA ulama sependapat tentang wajibnya zakat pada kekayaan seorang Muslim dewasa dan waras. tetapi tidak sependapat tentang wajibnya zakat pada kekayaan anak-anak dan orang gila. Wajibkah zakat pada kekayaan anak-anak dan orang gila sebelum dewasa dan waras ataukah tidak? Dalam hal ini para ahli fikih berbeda pendapat. Ini dapat kita golongkan kepada dua golongan besar saja: 1. Golongan yang memastikan bahwa kekayaan atau sebagian kekayaan mereka tidak wajib zakat. 2. Golongan yang berpendapat bahwa kekayaan mereka wajib zakat. Golongan yang Mengatakan Tidak Wajib Zakat a. Abu Ubaid melaporkan pendapat Abu Ja'far Bagir dan Sya'bi bahwa kekayaan anak yatim tidak terkena zakat.! Ibnu Hazm juga melapor- kan pendapat yang sama dari Nakha'i dan Syarih.? b. Hasan dilaporkan mengatakan bahwa kekayaan anak yatim tidak terkena zakat kecuali tanaman dan ternak." Ibnu Hazm juga menyebut- kan pendapat Ibnu Syibramah seperti itu dalam al-Muhalla.” c. Di dalam kitab al-Amwal diturunkan pendapat Muhajid, “Semua kekayaan anak yatim yang berkembang atau dengan kata lain lembu, kambing, tanaman, atau kekayaan yang diperduakannya harus di- keluarkan zakatnya, tetapi kekayaannya yang tidak bergerak (yang tidak diinvestasi) tidak wajib dikeluarkan zakatnya sampai ia dewasa dan diserahkan kepadanya.” Lakhami melaporkan pendapat ulama- ulama Maliki bahwa kewajiban anak-anak berzakat gugur bila kekaya- annya tidak berkembang karena dinilai sebagai kekayaan yang tidak