Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
bisa dikembangkan, misalnya harta karun yang tidak diketahui oleh pemiliknya tetapi kemudian diketahuinya, atau misalnya harta warisan yang baru diketahui oleh pewarisnya setahun atau beberapa tahun kemudian. Tetapi pendapat itu disanggah oleh Ibnu Basyir dengan mengatakan tidak bisanya kekayaan itu dikembangkan adalatr ke- salahan pemilik itu sendiri di samping terdapat kesepakatan bahwa seorang yang tidak mampu mengembangkan kekayaannya tidaklah terlepas dari kewajiban berzakat, berbeda dengan apabila kekayaan itu sendiri memang yang tidak bisa dikembangkan. Ibnu Hajib berkata bahwa menggolongkan kekayaan yang tidak diketahui pemiliknya sebagai kekayaan yang tidak bisa dikembangkan tidaklah mempunyai alasan yang Kuat." d. Abu Hanifah dan kawan-kawannya mengatakan bahwa zakat itu hanya mengenai hasil tanaman dan buah, tidak kekayaan yang lain dari itu.” Tetapi Ibnu Hazm mengatakan, “Kita tidak mengetahui siapa yang membagi seperti itu, namun sudah dinyatakan saja oleh kitab al-Bahr az-Zikhar berasal dari Zaid bin Ali dan Ja'far Shadig,” dua orang yang semasa dengan Abu Hanifah." Dan yang aneh sekali adalah bahwa pendapat yang dikatakan berasal dari imam-imam besar Zaid, Shadig, dan Nashir yang adalah anggota keluarga Nabi itu bertentangan dengan tindakan yang benar-benar dilakukan Ali yaitu mengeluarkan zakat kekayaan Bani Rafi' yang adalah anak-anak yatim. Zaid sendiri juga pernah ditanya dan menjawab. “Kami keluarga Nabi, menyangkal hal itu. ” Alasan-alasan Golongan itu a. Mereka mengambil sebagai alasan sebab kedua dari tiga sebab zakat dimungkinkan ditarik dari orang kafir yang sudah kita bahas di atas, yaitu bahwa zakat adalah ibadat murni seumpama salat, dan ibadat memerlukan niat. sedangkan anak-anak dan orang gila tidak mempunyai niat itu, dan oleh karena itu ibadat tidaklah wajib mereka. Bila salat tidak sah oleh karena tidak ada niat, maka zakat berarti harus pula tidak sah oleh karena sebab yang sama.