Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
b. Kenyataan itu didukung oleh hadis Rasulullah s.a.w.: “Pena terangkat dari tiga orang: dari anak-anak sampai dewasa. orang tidur sampai bangun, dan dari orang gila sampai waras.”! Ter- angkatnya pena" berarti “bebas dari tuntutan hukum” oleh karena hukum hanya dibebankan kepada orang yang memahami maksud hukum, sedangkan anak-anak, orang gila, dan orang tidur tidak mungkin me- mahami maksud tersebut. c. Yang menguatkan pendapat itu lagi adalah ayat Ouran. “Pengutlah 2akat dari kekayaan mereka. kau sucikan dan bersihkan mereka dengan- nya.”? “Pembersihan” tentulah dari dosa, pada hal anak-anak dan orang gila tidak berdosa yang perlu dibersihkan dan disucikan. Oleh karena itu keduanya tentulah tidak termasuk ke dalam Orang yang harus membayar zakat. Yang benar adalah bahwa ketiga alasan di atas itu tidak bisa dianggap pendirian mazhab Hanafi dan orang-orang yang berpendapat bahwa kekayaan anak kena kewajiban zakat yang juga berasal dari pendapat Mujahid, Hasan, Ibnu Syibrumah, dan lain-lain. Yang benar adalah bahwa ketiga alasan itu merupakan alasan yang dipakai oleh Bagir, Sya'bi. Nakha'i, Syarih, dan orang-orang yang tidak mewajibkan zakat atas apa pun kekayaan anak-anak dan orang gila d. Sebab lain ialah manfaat yang selalu diperhatikan Islam dalam setiap hukumnya. Dalam hal ini manfaat menghendaki agar kekayaan anak-anak dan orang gila tetap berada di tangan mereka, karena dikuatirkan kekayaan itu akan habis oleh zakat karena tidak dikembangkan yang merupakan faktor kewajiban zakat. Hal itu oleh karena anak-anak dan. orang gila tidaklah mampu mengurus diri sendiri apalagi mengembangkan kekayaan mereka. Penarikan zakat dari kekayaan mereka dari tahun ke tahun itu dikuatirkan akan mengakibatkan mereka terancam miskin. Inilah barangkali latar belakang maksud Mujahid mewajibkan zakat atas kekayaan mereka yang berkembang dengan sendirinya seperti tanaman dan ternak, atau yang berkembang karena diinvestasi misalnya dengan jalan perkongsian dan sebagainya.