Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Tetapi semua hanya menunjukkan kebodohan dan kejahatan semata. Dari apa yang telah kita uraikan di atas itu maka jelaslah betapa pentingnya permasalahan ini dan betapa urgennya penelitian ini dilakukan oleh orang yang mampu. Hal itu, saya kira merupakan fardhu kifayah bagi para ahli, yang apabila tidak ada yang melakukannya, berdosalah seluruif kita ini. Beberapa peneliti yang tertarik pada persoalan ekonomi dan ke- uangan dalam Islam.' heran mengapa kepustakaan modern Islam sampai sekarang sepi sekali dari terbitan-terbitan baru tentang 2akat, sementara zakat itu tidak kecil arti dan fungsinya dalam agama Islam. Majlis Tertinggi Masalah-masalah Islam di Kementerian Perwakafan Mesir menekankan pentingnya usaha ini, dengan mengadakan sayembara besar dalam berbagai penelitian tentang Islam. Pemikir-pemikir dan penulis-penulis dari berbagai penjuru dunia Islam diundang untuk menulis dalam bidang tersebut, sehingga masuk tidak kurang dari 350 karangan besar. di antaranya tentang “Zakat dalam Islam”. Keperluan akan penulisan itu diperkuat oleh Konperensi Akademi Ilmu Pengetahuan Islam (Majma' al-Buhust al-Islamiah) yang diadakan di Kairo pada bulan Maret 1963 dihadiri oleh ulama-ulama dari 40 negara lebih. Di antara keputusan-keputusannya yang terpenting adalah: “Masalah zakat dan sumber-sumber keuangan dalam Islam, metode investasi dan hubungannya dengan individu dan masyarakat, dan hak-hak bersama dan privet merupakan pokok-pokok persoalan pada saat ini, oleh karena persoalan-persoalan itu merupakan bidang pertemuan dua pokok ajaran Islam, yaitu ibadat dan tingkah laku sosial, dan oleh karena itu Konperensi menetapkan pokok-pokok persoalan ini menjadi bidang kegiatan Akademi pada masa kerja yang akan datang ? Berdasarkan hal-hal di atas, penelitian ini dimaksudkan untuk mencapai tujuan-tujuan berikut: a. Mengumpulkan bahan-bahan yang berserakan di sana sini dari sumber rujukan aslinya: dari Kitab-kitab hadis, kitab-kitab tafsir, kitab-kitab fikih dari seluruh mazhab, buku-buku tentang politik hukum dan keuangan, dan buku-buku rujukan lainnya tentang kebudayaan Islam, kemudian menyusunnya kembali untuk membantu memformulasikan hukum Istam yang baru. b. Mencoba menerangkan perbedaan-perbedaan pendapat tentang masalah ini, dengan harapan dapat ditemukan pendapat-pendapat yang lebih kuat sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam agama dan sesuai